Jumat, 28 Maret 2014

1,  Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab:
Karena sekumpulan manusia yang sepaham dan membentuk kelompok, organanisasi, dengan tujuan memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas dan merasa memiliki semua yang ada dalam wilayah yang sudah dibatasi. Biasanya dengan sistem bayar pajak bagi yang berusaha didalam wilayahnya.
2.  Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk repulic, jelaskan      maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab:
     Pendekatan teoritis dengan membahas tentang bagaimana asal mula       terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
     Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu   ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat)          terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
     Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan      terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan      bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai       dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara.
 Teori Perjanjian Masyarakat
     Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
     hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada      masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi dimana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia          tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh            Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes.   Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan .      Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang        menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh     seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Teori Kekuasaan
     Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan          kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena      dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap           orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang             pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Teori  Hukum Alam
     Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku         abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat).       Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut      kehendak alam.

                                3. Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum                     dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab:
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945,tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik       indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban. Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
·       Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
·       Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
·       Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-                 undang.
                   Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi                          Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada              lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan                    yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
4.  Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi            dengan konvensi !
Jawab:
     UUD Konstitusi Memuat peraturan tertulis saja. Memuat peraturan tertulis          dan lisan. Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi        pidana bagi penyelenggaraanya. Bersifat dasar, belum memiliki sanksi            pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara             dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Perbedaan         Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”.    Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau   Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa             diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat            sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD.             Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik          tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu          pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis             yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.       Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat     pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari     pada UUD. Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara            akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan           constitution atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey             seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi           sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara.
5.  Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi        UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk         melakukan perubahan, kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga    tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Jawab:
                         Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya                     sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya                kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan                               Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga                                 tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya.                   Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa                                            konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara                          negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya,                            konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara                            negara antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar