1, Jelaskan mengapa negara disebut sebagai
organisasi kekuasaan !
Jawab:
Karena
sekumpulan manusia yang sepaham dan membentuk kelompok, organanisasi, dengan tujuan
memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas dan merasa memiliki semua yang
ada dalam wilayah yang sudah dibatasi. Biasanya dengan sistem bayar pajak bagi
yang berusaha didalam wilayahnya.
2. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
berbentuk repulic, jelaskan maksudnya
berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab:
Pendekatan
teoritis dengan membahas tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari
bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut
(karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan
dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi,
maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich
Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa
negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi
negara.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidup
sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya
sehingga kekacauan mudah terjadi dimana
pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana
dilukiskan oleh Thomas Hobbes:
Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival
of the fittest itulah yang menyadarkan
manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Teori Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu
ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang
berhasil”.
Teori Hukum Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah,
berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum
alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
3. Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab:
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut
UUD 1945,tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem
khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik
indonesia tidak terlepas dari ajaran
Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran
tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif,
dan Judikatif yang kemudian masing-masing
kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri,
artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi
dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban. Apabila ajaran trias
politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang
Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan
negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut
pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
· Eksekutif(Presiden, wakil dan
menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan
negara
· Legislatif(DPR) memiliki fungsi
membuat undang-undang
· Yudikatif(MA) memiliki fungsi
memertahankan pelaksanaan undang- undang.
Lembaga lainnya adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY)
dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan
diganti sebuah dewan pertimbangan yang
bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
4. Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD,
serta perbedaan konstitusi dengan
konvensi !
Jawab:
UUD
Konstitusi Memuat peraturan tertulis saja. Memuat peraturan tertulis dan lisan. Bersifat dasar dan belum
memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana
bagi penyelenggaraanya. Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Perbedaan Konstitusi memiliki istilah lain
“constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara
undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari,
konstitusi terbiasa diterjemahkan
sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada
pengertian UUD. Pengertian
konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah
Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang
tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Isi
UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi
UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari pada UUD. Istilah konvensi berasal dari
bahasa Inggris convention. Secara akademis
seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution atau contitusional
seperti convention of the constitution. Dicey seorang
sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan,
menyatakan bahwa Hukum Tata Negara.
5. Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan
perubahan pada konstitusi UUD nya dan
biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira-kira apa yang menjadi alasan
mengapa lembaga tersebut yang diberi
kewenangan untuk melakukan perubahan !
Jawab:
Sesuai dengan ketentuan
UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai
Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini
menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis
yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral
kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang
berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan
lembaga-lembaga penyelenggara negara
di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan
keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara antar lembaga tinggi negara tidak
dapat dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar