Minggu, 02 Februari 2014

Peningkatan Kemajuan Perkoperasian di Indonesia

Lambang UG
 









                                                                                                        



EKONOMI KOPERASI


Nama                               : Rizky Akbar Fitria Anggraeni
NPM                                 : 16212586
Kelas                                : 2EA21

                  

                  UNIVERSITAS GUNADARMA

                                   2013/2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, dan atas izin-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ekonomi koperasi dengan judul “Peningkatan Kemajuan Perkoperasian di Indonesia”
Makalah ini dibuat sebagai penyempurna dari materi-materi sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman materi ekonomi koperasi serta untuk memajukan koperasi-koperasi di wilayah Indonesia.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam penyusunan maupun pengolahan data. Dan tanpa adanya bantuan dari semua pihak, penulis ini tidak akan dapat diselesaikan dengan baik.
Akhir kata penulis mengharapkan agar penulisan makalah ini dapat berguna bagi yang memerlukan dan bagi seluruh pembaca, dan bagi yang telah membantu penulis untuk melengkapi penulisan makalah ini baik secara langsung ataupun tidak langsung, penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila sekiranya dalam penulisan makalah masih banyak terjadi kesalahan dan ketidak sempurnaan.


Bekasi, 25 Januari 2014
                                                                                          Penulis


                                                                         ( Rizky Akbar Fitria Anggraeni )
DAFTAR ISI

Halaman

Kata pengantar......................................................................................................i
Daftar isi................................................................................................................ii                                                                      

BAB I  PENDAHULUAN........................................................................................1
1. Latar Belakang..................................................................................................1           
2. Rumusan Masalah............................................................................................2
3. Tujuan Penelitian..............................................................................................3
4. Manfaat Penelitian............................................................................................3
5. Sistematika Penulisan.......................................................................................3


BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................4         
A. Sejarah Lahirnya Koperasi di Dunia..................................................................4
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.................................................4    

BAB III ISI..............................................................................................................6

BAB IV PENUTUP...........................................................................................9

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. sesuai dengan tujuan koperasi. Menurut undang-undang No. 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan kopeasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relatif, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat di operasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”.
Pendapatan yang diterima oleh seseorang anggota koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari koperasi dalam bentuk penyediaan kredit dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.
Setiap koperasi pada umumnya memiliki tujuan dasar yang serupa, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangkan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan  dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
a. Sumber -sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
b. Sumber–Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
2. Modal Pinjaman (dept capital)

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi  suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu: Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”

2. Rumusan Masalah
     Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang akan diteliti adalah:
*      Usaha-usaha apa saja yang dilakukan untuk memajukan koperasi ? Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat pada umumnya.
*       
*      3. Tujuan Penelitian
     Adapun penelitian yang ingin dicapai terhadap perkembangan koperasi yaitu:
     1. Untuk mengetahui usaha memajukan koperasi.
     2. Untuk mengetahui perkembangan koperasi.

4. Manfaat Penelitian
     Hasil penelitian ini semoga dapat bermanfaat bagi koperasi khususnya dalam    memajukan koperasi sehingga dapat mencapai tujuan yang          maksimal dan           dapat tercapai.

5. Sistematika Penulisan
     1. Penulisan ini terdiri dari: BAB I Pendahuluan, Latar Belakang, Rumusan         Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Penulisan.
     2. BAB II Pembahasan
     3. BAB III Isi
     4. BAB IV Penutup














BAB II
PEMBAHASAN

A. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya kemudian di tetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.


















BAB III
ISI

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota, untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil.

Untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
semua anggota diperlakukan secara adil, didukung administrasi yang canggih, koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat, pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak, petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli, kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingankoperasi.

Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis, memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya, perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas, keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang, selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan, pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.

Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat pada umumnya.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi bisa menjadi maju bukan hanya dari usaha pemimpin koperasi tetapi ada juga campur tangan dari pemerintah. Berikut ini adalah cara-cara untuk memajukan koperasi yang bisa dilakukan oleh pemimpin koperasi:
1. Meningkatkan daya jual koperasi
Koperasi dapat dikatakan maju salah satunya jika memiliki daya jual yang tinggi. Oleh karena itu untuk memajukan koperasi dapat dilakukan dengan cara meningkatkan daya jual. Untuk meningkatkan daya jual sebaiknya bangunan koperasi dibuat lebih bagus dan menarik.
2. Memberikan pelatihan pengurus koperasi
Pengurus koperasi yang belum berpengalaman perlu diberikan pelatihan. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan keterampilan dan teknik pelaksanaan pekerjaan tertentu, sehingga efektivitas dan efisiensi kerja dapat tercapai dan akhirnya dapat membuat koperasi menjadi maju.
3. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian koperasi perlu menyiapkan pengelolaan koperasi secara efektif yang nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan koperasinya secara profesional
4. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu sebaiknya kebijakan tersebut diubah agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri dan independen.



5. Perekrutan anggota yang berkompeten
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing.
6. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien mengandung kelemahan yang pelu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah pemyimpangan koperasi.
7. Perlunya dukungan pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukungan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasinya contohnya adalah dari segi permodalan.
8. Penyediaan sarana dan prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk terlaksananya koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupun pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat.
9. Penyuluhan masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
10. Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya, sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.






BAB IV
PENUTUP

Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi. Tujuan utama Koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota dan memajukan koperasi-koperasi di Indonesia, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota terhadap prinsip-prinsip itu sendiri.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk        mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi, manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersubut UU No. 25/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.