Jumat, 28 Maret 2014

1,  Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab:
Karena sekumpulan manusia yang sepaham dan membentuk kelompok, organanisasi, dengan tujuan memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas dan merasa memiliki semua yang ada dalam wilayah yang sudah dibatasi. Biasanya dengan sistem bayar pajak bagi yang berusaha didalam wilayahnya.
2.  Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk repulic, jelaskan      maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab:
     Pendekatan teoritis dengan membahas tentang bagaimana asal mula       terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
     Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu   ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat)          terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
     Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan      terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan      bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai       dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara.
 Teori Perjanjian Masyarakat
     Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
     hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada      masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi dimana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia          tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh            Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes.   Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan .      Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang        menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh     seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Teori Kekuasaan
     Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan          kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena      dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap           orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang             pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Teori  Hukum Alam
     Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku         abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat).       Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut      kehendak alam.

                                3. Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum                     dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab:
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945,tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik       indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban. Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
·       Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
·       Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
·       Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-                 undang.
                   Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi                          Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada              lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan                    yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
4.  Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi            dengan konvensi !
Jawab:
     UUD Konstitusi Memuat peraturan tertulis saja. Memuat peraturan tertulis          dan lisan. Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi        pidana bagi penyelenggaraanya. Bersifat dasar, belum memiliki sanksi            pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara             dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Perbedaan         Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”.    Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau   Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa             diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat            sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD.             Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik          tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu          pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis             yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.       Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat     pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari     pada UUD. Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara            akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan           constitution atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey             seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi           sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara.
5.  Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi        UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk         melakukan perubahan, kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga    tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Jawab:
                         Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya                     sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya                kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan                               Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga                                 tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya.                   Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa                                            konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara                          negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya,                            konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara                            negara antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.


Kamis, 27 Maret 2014

TUGAS 2 IDENTITAS NASIONAL
Nama:  Rizky Akbar Fitria Anggraeni
Kelas:    2EA21
NPM:    16212586

1.  Masalah identitas Nasional muncul akhir-akhir ini lebih di karenakan                    kekhawatiran sebagian pihak atas semakin mengikisnya kebanggaan        terhadap budaya Nasional. Atribut Nasional yang mencirikan identitas      Nasional. Menurut saudara mengapa kekhawatiran itu timbul ? Dan             bagaimana mengatasinya ?
Jawab:
Karena masuknya kebudayaan asing merupakan salah satu faktor yang membawa kekhawatiran terhadap budaya nasional seperti melalui musik, gaya kehidupan, pakaian dan teknologi yang semakin canggih yang dimiliki oleh kebudayaan asing. Cara mengatasinya, dengan mempunyai rasa bangga terhadap kebudayaan sendiri dan mengetahui lebih dalam kebudayaan kita. 

2. Identitas Nasional tidak terbentuk begitu saja, melainkan melalui evolusi dan proses panjang. Bagaimanakah proses pembentukan identitas Nasional tersebut ?
Jawab:
Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan solidaritas. Suatu identitas nasional menunjukkan bahwa individu-individu setuju atas pendefinisian diri mereka yang diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka. Kesadaran akan penghargaan diri diwujudkan dalam bentuk nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif yang dianut bersama. Nilai merupakan konsep yang sangat umum mengenai hal yang bernilai, berharga, diinginkan, suatu kriteria untuk menentukan tindakan-tindakan mana yang harus diambil. 

3.  Wujud dari identitas Nasional antara lain adalah Patriotisme dan   Nasionalisme. Jelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana keduanya dapat         membentuk identitas Nasional ?
Jawab:
Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga. Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Membentuk identitas nasional dengan bangga atas kebajikan suatu negara dan bersemangat untuk memperbaiki kekurangan tersebut, tetapi juga mengakui patriotisme yang sah dari negara lain, dengan kebajikan mereka sendiri yang spesifik sedangkan nasionalisme merasa dirinya lebih unggul.

4. Wujud negatif dari identitas Nasional adalah Chauvinisme. Jelaskan mengapa       sikap ini negatif pengaruhnya terhadap identitas Nasional ?
Jawab:
Chauvinisme, yaitu paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain. Pengaruh negatif terhadap identitas nasional :
a.      Menolak kebudayaan yang positif dari bangsa lain
b.      Tidak adanya hubungan harmonis antar bangsa lain contoh seperti malaysia dengan Indonesia dan sebagainya
c.       Menolak Warga Negara Asing (WNA)
d.      Menjadi anti sosial terhadap bangsa lain

5. Terkadang identitas Nasional berseberangan dengan identitas pribadi.       Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal    tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan ?
Jawab:
Bisa menghargai pendapat yang satu dengan  yang lain
                        Tidak mengutamakan kepentingan pribadi
                        Harus mempunyai rasa partisipasiyang tinggi

6.  Globalisasi yang melanda dunia saat ini bisa berdampak positif dan negatif          bagi identitas Nasional. Agar dapat memanfaatkan gerakan dimaksud untuk        sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Indonesia tanpa harus mengancam   identitas Nasional bangsa Indonesia, menurut saudara apa tindakan yang    harus diambil ?


Jawab:

Tindakan yang harus diambil agar identitas nasional kita tidak tergerus karena globalisasi adalah dengan memanfaatkan hasil positif tersebut, ketika hubungan baik terjalin maka hal yang dilakukan adalah bagaimana kita dapat memaksimalkan potensi yang ada di negara kita dalam hal ini ekspor dan impor, bagaimana kita kita mampu mengekspor potensi tersebut dan ini merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia akibat globalisasi yang memang mengancam eksistensi jati diri bangsa Indonesia.
Nama:  Rizky Akbar Fitria Anggraeni
Kelas:    2EA21
NPM:    16212586


    TUGAS 1: FILSAFAT PANCASILA


1. Jelaskan mengapa nilai-nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak    bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis !
     Jawaban:
     Karena Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah       yang panjang, dimulai dari jaman batu, dan baru pada pertengahan abad XX        bangsa Indonesia dapat membentuk sebuah Negara. Di dalam sejarah      kehidupan bangsa Indonesia telah terkandung nilai-nilai dasar negara             oleh para pendiri negara dirumuskan ke dalam lima asas (sila) yang disebut         Pancasila. Perilaku kehidupan dan budaya bangsa           Indonesia itu merupakan        unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila secara historis dapat          dikelompokkan menjadi 4 (empat) periode atau jaman, Pengertian Pancasila         secara historis adalah terminologi Pancasila dilihat dari riwayat sejak       penggunaan istilah, proses perumusan, sampai ditetapkannya menjadi dasar     negara sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.Proses     perumusan Pancasila dimulai saat dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pembukaan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengajukan suatu masalah         tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibahas pada sidang tersebut. Selanjutnya pada sidang itu tampil 4 anggota yaitu Moh. Yamin, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, dan Soepomo.






2. Jelaskan perbedaan konsep Pancasila menurut  Mr.M.Yamin dan Ir.Soekarno !
     Jawaban:
                        Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr.M.Yamin:

                  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
                2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
                3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 
                4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam                                              permusyawaratan perwakilan 
                  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

.                       Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno:

                1. Kebangsaan Indonesia
                2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
                3. Mufakat atau demokrasi
                4. Kesejahteraan sosial
                5. Ketuhanan yang berkebudayaan


3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila memiliki sifat sistematik      dan hierarkis piramidal !
     Jawaban:
     Sebagai suatu sistem, Pancasila bersifat sistematik, artinya runtut, tidak   melompat-lompat dan masuk akal. Secara garis besar, cara-cara yang       diperlukan untuk mencapai tujuan bersama juga dirumuskan dalam      Pancasila. Dengan demikian gagasan dasar Pancasila merupakan gagasan             yang lengkap untuk dijadikan sebagai pedoman hidup, yang dimaksud       dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam       pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam           pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu             pengelompokkan penggolongan






4. Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi       dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan !
     Jawaban:
      Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai       persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, Nilai instrumental adalah nilai        yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar, Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih    nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata           dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.

5. Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideologi campuran           dari ideologi sosialisme maupun liberalisme !
     Jawaban:

     Peryataan itu tidak bertentangan, justru saling menguatkan. karena salah             satu keunggulan bangsa Indonesia adalah memiliki keterbukaan terhadap    dunia   luar juga mampu memegang teguh budaya asli, meski pun demikian,      Pancasila itu bukan ideologi campuran, namun lebih bermakna khas-            Indonesia-berbeda dengan dunia timur atau pun barat.