Sabtu, 30 November 2013

KONTRIBUSI ANGGOTA KEPADA SHU KOPERASI
Lambang UG
 









                                                                                                        



EKONOMI KOPERASI


Nama                               : Rizky Akbar Fitria Anggraeni
NPM                                 : 16212586
Kelas                                : 2EA21

                  

                  UNIVERSITAS GUNADARMA

                                   2013/2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, dan atas izin-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ekonomi koperasi dengan judul “Kontribusi Anggota Kepada SHU koperasi”
Makalah ini dibuat sebagai penyempurna dari materi-materi sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman materi ekonomi koperasi serta sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam penyusunan maupun pengolahan data. Dan tanpa adanya bantuan dari semua pihak, penulis ini tidak akan dapat diselesaikan dengan baik.
Akhir kata penulis mengharapkan agar penulisan makalah ini dapat berguna bagi yang memerlukan dan bagi seluruh pembaca, dan bagi yang telah membantu penulis untuk melengkapi penulisan makalah ini baik secara langsung ataupun tidak langsung, penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila sekiranya dalam penulisan makalah masih banyak terjadi kesalahan dan ketidak sempurnaan.


Bekasi, 30 Nopember 2013
                                                                                          Penulis


                                                                         ( Rizky Akbar Fitria Anggraeni)
DAFTAR ISI

Halaman

Kata pengantar......................................................................................................i
Daftar isi................................................................................................................ii                                                                      

BAB I  PENDAHULUAN........................................................................................1
1. Latar Belakang.................................................................................................1           
2. Rumusan Masalah...........................................................................................2
3. Tujuan Penelitian.............................................................................................2
4. Manfaat Penelitian...........................................................................................2
5. Sistematika Penulisan.....................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................3         

BAB III PENUTUP..................................................................................................5
1. Kesimpulan.......................................................................................................5

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................6
BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. sesuai dengan tujuan koperasi. Menurut undang-undang No. 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan kopeasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relatif, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat di operasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seseorang anggota koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibelioleh anggota. Sebagai contoh dalam koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari koperasi dalam bentuk penyediaan kredit dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.
Setiap koperasi pada umumnya memiliki tujuan dasar yang serupa, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangkan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan mkmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
Membangun dan mengembangkan potensi setra kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relative kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomia yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
*      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat pada umumnya.
*        
*                  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2. Rumusan Masalah
     Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang akan diteliti adalah:
     Adakah pengaruh anggota terhadap Sisa Hasil Usaha ? Banyak faktor yang       mempengaruhi perkembangan koperasi, akan tetapi faktor yang dominan     adalah peran aktif anggota itu sendiri sebagai wadah kegiatan ekonomi dalam            mencapai kesejahteraan bersama

3. Tujuan Penelitian
     Adapun penelitian yang ingin dicapai terhadap perkembangan Sisa Hasil            Usaha yaitu:
     1. Untuk mengetahui pengaruh partisipasi anggota terhadap Sisa Hasil Usaha   koperasi.
     2. Untuk mengetahui partisipasi anggota koperasi
     3. Untuk mengetahui besarnya Sisa Hasil Usaha koperasi.

4. Manfaat Penelitian
     Hasil penelitian ini semoga dapat bermanfaat bagi koperasi khususnya dalam    meningkatkan partisipasi anggota sehingga dapat mencapai tujuan yang    maksimal dan dapat tercapai.

5. Sistematika Penulisan
     1. Penulisan ini terdiri dari: BAB I Pendahuluan, Latar Belakang, Rumusan         Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Penulisan.
     2. BAB II Pembahasan
     3. BAB III Penutup



BAB II
PEMBAHASAN
    
Peranan partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan anggota perkoperasian. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh  terhadap SHU yang didapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat koperasi kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota tersebut terhadap koperasinya. Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan sosial-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Kontribusi anggota pada koperasi adalah semua bentuk kontribusi yang disepakati pada rapat anggota, diantaranya modal, simpanan wajib dan sukarela, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan koperasi, bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Dengan kata lain koperasi melayani anggota-anggota partisipasi. Pelayanan yang disediakan koperasi terdiri dari berbagai bentuk layanan sedangkan kontribusi anggota terdiri dari berbagai bentuk keikutsertaan. Pelayanan adalah kumpulan dari koperasi dan demikian pula partisipasi yaitu kumpulan himpunan peran serta anggota. Layanan koperasi yang digunakan anggota dan kontribusi anggota pada kegiatan koperasi, merupakan kegiatan yang menyatu dalam bentuk item yang sama dengan sudutpandang yang berbeda.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atau pelayanan koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi.
                 Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara        jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai        yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan     bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota     jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini             disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh   masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin             banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya,                        maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan   pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
            Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi. Koperasi bukan kumpulan           modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk       kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi      di Indonesia dihadapkan padammasalah pokok yaitu masalah internal.
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial.
Untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
semua anggota diperlakukan secara adil, didukung administrasi yang canggih, koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat, pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak, petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli, kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi, manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis, memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya, perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas, keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang, selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan, pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.









BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan

     Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal  koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan SHU. Peranan partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan perkoperasian. Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi partisipasi anggota dalam bidang pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang penggunaan jasa koperasi.
     Jadi disarankan bagi anggota koperasi hendaknya meningkatkan partisipasi anggotanya terhadap koperasinya baik dalam bidang organisasi, bidang modal maupun jasanya dalam peningkatan partisipasi anggotanya dalam bidang demokrasi ekonomi koperasi, dilakukan dengan cara meningkatkan semangat berkoperasi dan selalu memberikan saran dan kritiknya untuk membangun koperasinya agar lebih maju dan loyal dalam simpanan wajib dan meningkatkan simpanan sukarelanya dan bekerja jujur. Sedangkan bagi koperasi disarankan untuk lebih aktif lagi khususnya dalam meningkatkan partisipasi anggotanya dalam berbagai bidang.












DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar