Peningkatan Kemajuan Perkoperasian
di Indonesia
EKONOMI KOPERASI
Nama : Rizky Akbar Fitria Anggraeni
NPM : 16212586
Kelas :
2EA21
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
segala rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, dan atas izin-Nyalah
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ekonomi koperasi dengan
judul “Peningkatan Kemajuan Perkoperasian di Indonesia”
Makalah ini dibuat sebagai penyempurna dari materi-materi sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan
pemahaman materi ekonomi koperasi serta untuk memajukan koperasi-koperasi di
wilayah Indonesia.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini
masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam penyusunan maupun pengolahan data.
Dan tanpa adanya bantuan dari semua pihak, penulis ini tidak akan dapat
diselesaikan dengan baik.
Akhir kata penulis mengharapkan agar penulisan
makalah ini dapat berguna bagi yang memerlukan dan bagi seluruh
pembaca, dan bagi yang telah membantu penulis untuk melengkapi penulisan makalah ini baik
secara langsung ataupun tidak langsung, penulis mengucapkan terima kasih dan
mohon maaf apabila sekiranya dalam penulisan makalah masih
banyak terjadi kesalahan dan ketidak sempurnaan.
Bekasi,
25 Januari 2014
Penulis
( Rizky Akbar Fitria Anggraeni )
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata
pengantar......................................................................................................i
Daftar
isi................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................1
1. Latar Belakang..................................................................................................1
2. Rumusan Masalah............................................................................................2
3. Tujuan Penelitian..............................................................................................3
4. Manfaat
Penelitian............................................................................................3
5. Sistematika Penulisan.......................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................4
A. Sejarah Lahirnya Koperasi di Dunia..................................................................4
B. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia.................................................4
BAB III ISI..............................................................................................................6
BAB IV PENUTUP...........................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. sesuai dengan tujuan koperasi. Menurut undang-undang No. 25
tahun 1992, tentang perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan kopeasi adalah memajukan
kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat
relatif, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan yang diperlukan
adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro koperasi.
Sejalan dengan pengertian bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan,
maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan koperasi lebih menjurus
kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin menyatakan bahwa “dalam batas
ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang
diperolehnya, dengan demikian tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota dapat di operasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”.
Pendapatan yang diterima oleh seseorang anggota koperasi
dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang
atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam koperasi produsen,
yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan
usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari koperasi dalam bentuk
penyediaan kredit dan atau pemasaran output yang dihasilkan.
Tujuan koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan
pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.
Setiap
koperasi pada umumnya memiliki tujuan dasar yang serupa, yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangkan mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan.
a. Sumber -sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
b. Sumber–Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
2. Modal Pinjaman (dept capital)
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran
dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU
No. 12/1967
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan
pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu: Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5,
ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang
akan diteliti adalah:
Usaha-usaha apa saja yang dilakukan untuk
memajukan koperasi ? Selain
diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya,
koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama
ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat pada
umumnya.
3. Tujuan Penelitian
Adapun penelitian yang ingin dicapai
terhadap perkembangan koperasi yaitu:
1. Untuk mengetahui usaha memajukan
koperasi.
2. Untuk mengetahui perkembangan koperasi.
4. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini semoga dapat
bermanfaat bagi koperasi khususnya dalam memajukan
koperasi sehingga dapat mencapai tujuan yang maksimal
dan dapat tercapai.
5. Sistematika
Penulisan
1. Penulisan ini terdiri dari: BAB I
Pendahuluan, Latar Belakang, Rumusan Masalah,
Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Penulisan.
2. BAB II Pembahasan
3. BAB III Isi
4. BAB IV Penutup
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi
di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818-1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808-1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896 di London terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan
semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya
kemudian di tetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
BAB III
ISI
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota, untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil.
Untuk kemajuan koperasi maka
manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
semua anggota diperlakukan secara adil, didukung administrasi yang canggih, koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat, pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak, petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli, kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingankoperasi.
semua anggota diperlakukan secara adil, didukung administrasi yang canggih, koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat, pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak, petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli, kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingankoperasi.
Manajer selalu memperhatikan fungsi
perencanaan dan masalah yang strategis, memprioritaskan keuntungan tanpa
mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya, perhatian
manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah
internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas, keputusan
usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi
dalam jangka panjang, selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan, pendidikan
anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi bisa menjadi maju bukan hanya dari usaha pemimpin
koperasi tetapi ada juga campur tangan dari pemerintah. Berikut ini adalah
cara-cara untuk memajukan koperasi yang bisa dilakukan oleh pemimpin koperasi:
1.
Meningkatkan daya jual koperasi
Koperasi dapat dikatakan maju salah satunya jika memiliki
daya jual yang tinggi. Oleh karena itu untuk memajukan koperasi dapat dilakukan
dengan cara meningkatkan daya jual. Untuk meningkatkan daya jual sebaiknya
bangunan koperasi dibuat lebih bagus dan menarik.
2.
Memberikan pelatihan pengurus koperasi
Pengurus koperasi yang belum berpengalaman perlu diberikan
pelatihan. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan keterampilan
dan teknik pelaksanaan pekerjaan tertentu, sehingga efektivitas dan efisiensi
kerja dapat tercapai dan akhirnya dapat membuat koperasi menjadi maju.
3.
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian koperasi perlu menyiapkan pengelolaan koperasi
secara efektif yang nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh
koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan koperasinya secara profesional
4.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu sebaiknya kebijakan
tersebut diubah agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri dan independen.
5.
Perekrutan anggota yang berkompeten
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian
pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing.
6.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien mengandung
kelemahan yang pelu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak
sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup
celah pemyimpangan koperasi.
7.
Perlunya dukungan pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan
koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukungan
yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasinya contohnya adalah dari segi
permodalan.
8.
Penyediaan sarana dan prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan
koperasi sangat penting dilakukan untuk terlaksananya koperasi yang efektif.
Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupun
pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat.
9.
Penyuluhan masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan
kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada
masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
10.
Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar
dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya, sehingga
dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi
yang efisien.
BAB IV
PENUTUP
Koperasi yaitu suatu
perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi untuk mensejahterakan
anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi
jalannya koperasi.
Tujuan utama Koperasi indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota dan memajukan koperasi-koperasi di
Indonesia, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota terhadap prinsip-prinsip itu
sendiri.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan
semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi, manajemen koperasi dapat diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Perkembangan koperasi secara kuantitas
meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu
kelemahan yang menonjol adalah tingginya ketergantungan koperasi terhadap
fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersubut UU
No. 25/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992
ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai
aspek teknis pengelolaannya.