KESIMPULAN
Kesimpulan:
BAB I : Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya pada
khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota
koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
BAB
II : Tujuan utama
Koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota terhadap prinsip-prinsip itu sendiri.
BAB III :
Bentuk organisasi menurut para tokoh merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang memperhatikan bentuk hukum. Hirarki terdiri dari pengurus.
pengelola, pengawas, dan terdapat pola menejemen yang menggunakan gaya
manajemen yang partisipasif.
BAB IV : Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tujuan memproduksi
atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual. Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung
pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta
memecahkan persoalan sosial-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi
ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan
kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian serta fungsi-fungsi labanya.
BAB V : Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagain SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5,
ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase
untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70%.
BAB VI : Manajemen adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari
anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi
untuk mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan sebelumnya. Jadi, manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
BAB VII : Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan
dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Sesuai PP no 60 /1959.
BAB VIII : Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan terdapat sumber modal dan distribusi.
BAB IX : Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi.
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
BAB X : Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah
badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota, dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os >
Oa disebut efektif. Produktivitas adalah pencapaian target output
(O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
BAB XI : Setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka
dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha
promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
BAB XII : Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.