Jumat, 28 Maret 2014

1,  Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab:
Karena sekumpulan manusia yang sepaham dan membentuk kelompok, organanisasi, dengan tujuan memiliki wilayah dengan batas-batas yang jelas dan merasa memiliki semua yang ada dalam wilayah yang sudah dibatasi. Biasanya dengan sistem bayar pajak bagi yang berusaha didalam wilayahnya.
2.  Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk repulic, jelaskan      maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab:
     Pendekatan teoritis dengan membahas tentang bagaimana asal mula       terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
     Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu   ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat)          terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
     Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan      terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan      bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai       dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara.
 Teori Perjanjian Masyarakat
     Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
     hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada      masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi dimana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia          tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh            Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes.   Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan .      Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang        menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh     seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Teori Kekuasaan
     Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan          kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena      dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap           orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang             pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Teori  Hukum Alam
     Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku         abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat).       Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut      kehendak alam.

                                3. Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum                     dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab:
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945,tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik       indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban. Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
·       Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
·       Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
·       Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-                 undang.
                   Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi                          Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada              lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan                    yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
4.  Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi            dengan konvensi !
Jawab:
     UUD Konstitusi Memuat peraturan tertulis saja. Memuat peraturan tertulis          dan lisan. Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi        pidana bagi penyelenggaraanya. Bersifat dasar, belum memiliki sanksi            pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara             dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Perbedaan         Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”.    Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau   Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa             diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat            sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD.             Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik          tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu          pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis             yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.       Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat     pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari     pada UUD. Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara            akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan           constitution atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey             seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi           sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara.
5.  Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi        UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk         melakukan perubahan, kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga    tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Jawab:
                         Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya                     sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya                kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan                               Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga                                 tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya.                   Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa                                            konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara                          negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya,                            konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara                            negara antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.


Kamis, 27 Maret 2014

TUGAS 2 IDENTITAS NASIONAL
Nama:  Rizky Akbar Fitria Anggraeni
Kelas:    2EA21
NPM:    16212586

1.  Masalah identitas Nasional muncul akhir-akhir ini lebih di karenakan                    kekhawatiran sebagian pihak atas semakin mengikisnya kebanggaan        terhadap budaya Nasional. Atribut Nasional yang mencirikan identitas      Nasional. Menurut saudara mengapa kekhawatiran itu timbul ? Dan             bagaimana mengatasinya ?
Jawab:
Karena masuknya kebudayaan asing merupakan salah satu faktor yang membawa kekhawatiran terhadap budaya nasional seperti melalui musik, gaya kehidupan, pakaian dan teknologi yang semakin canggih yang dimiliki oleh kebudayaan asing. Cara mengatasinya, dengan mempunyai rasa bangga terhadap kebudayaan sendiri dan mengetahui lebih dalam kebudayaan kita. 

2. Identitas Nasional tidak terbentuk begitu saja, melainkan melalui evolusi dan proses panjang. Bagaimanakah proses pembentukan identitas Nasional tersebut ?
Jawab:
Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan solidaritas. Suatu identitas nasional menunjukkan bahwa individu-individu setuju atas pendefinisian diri mereka yang diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka. Kesadaran akan penghargaan diri diwujudkan dalam bentuk nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif yang dianut bersama. Nilai merupakan konsep yang sangat umum mengenai hal yang bernilai, berharga, diinginkan, suatu kriteria untuk menentukan tindakan-tindakan mana yang harus diambil. 

3.  Wujud dari identitas Nasional antara lain adalah Patriotisme dan   Nasionalisme. Jelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana keduanya dapat         membentuk identitas Nasional ?
Jawab:
Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan. Pengorbanan ini dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga. Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Membentuk identitas nasional dengan bangga atas kebajikan suatu negara dan bersemangat untuk memperbaiki kekurangan tersebut, tetapi juga mengakui patriotisme yang sah dari negara lain, dengan kebajikan mereka sendiri yang spesifik sedangkan nasionalisme merasa dirinya lebih unggul.

4. Wujud negatif dari identitas Nasional adalah Chauvinisme. Jelaskan mengapa       sikap ini negatif pengaruhnya terhadap identitas Nasional ?
Jawab:
Chauvinisme, yaitu paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain. Pengaruh negatif terhadap identitas nasional :
a.      Menolak kebudayaan yang positif dari bangsa lain
b.      Tidak adanya hubungan harmonis antar bangsa lain contoh seperti malaysia dengan Indonesia dan sebagainya
c.       Menolak Warga Negara Asing (WNA)
d.      Menjadi anti sosial terhadap bangsa lain

5. Terkadang identitas Nasional berseberangan dengan identitas pribadi.       Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal    tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan ?
Jawab:
Bisa menghargai pendapat yang satu dengan  yang lain
                        Tidak mengutamakan kepentingan pribadi
                        Harus mempunyai rasa partisipasiyang tinggi

6.  Globalisasi yang melanda dunia saat ini bisa berdampak positif dan negatif          bagi identitas Nasional. Agar dapat memanfaatkan gerakan dimaksud untuk        sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Indonesia tanpa harus mengancam   identitas Nasional bangsa Indonesia, menurut saudara apa tindakan yang    harus diambil ?


Jawab:

Tindakan yang harus diambil agar identitas nasional kita tidak tergerus karena globalisasi adalah dengan memanfaatkan hasil positif tersebut, ketika hubungan baik terjalin maka hal yang dilakukan adalah bagaimana kita dapat memaksimalkan potensi yang ada di negara kita dalam hal ini ekspor dan impor, bagaimana kita kita mampu mengekspor potensi tersebut dan ini merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia akibat globalisasi yang memang mengancam eksistensi jati diri bangsa Indonesia.
Nama:  Rizky Akbar Fitria Anggraeni
Kelas:    2EA21
NPM:    16212586


    TUGAS 1: FILSAFAT PANCASILA


1. Jelaskan mengapa nilai-nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak    bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis !
     Jawaban:
     Karena Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah       yang panjang, dimulai dari jaman batu, dan baru pada pertengahan abad XX        bangsa Indonesia dapat membentuk sebuah Negara. Di dalam sejarah      kehidupan bangsa Indonesia telah terkandung nilai-nilai dasar negara             oleh para pendiri negara dirumuskan ke dalam lima asas (sila) yang disebut         Pancasila. Perilaku kehidupan dan budaya bangsa           Indonesia itu merupakan        unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila secara historis dapat          dikelompokkan menjadi 4 (empat) periode atau jaman, Pengertian Pancasila         secara historis adalah terminologi Pancasila dilihat dari riwayat sejak       penggunaan istilah, proses perumusan, sampai ditetapkannya menjadi dasar     negara sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.Proses     perumusan Pancasila dimulai saat dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pembukaan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengajukan suatu masalah         tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibahas pada sidang tersebut. Selanjutnya pada sidang itu tampil 4 anggota yaitu Moh. Yamin, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, dan Soepomo.






2. Jelaskan perbedaan konsep Pancasila menurut  Mr.M.Yamin dan Ir.Soekarno !
     Jawaban:
                        Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr.M.Yamin:

                  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
                2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
                3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 
                4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam                                              permusyawaratan perwakilan 
                  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

.                       Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno:

                1. Kebangsaan Indonesia
                2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
                3. Mufakat atau demokrasi
                4. Kesejahteraan sosial
                5. Ketuhanan yang berkebudayaan


3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila memiliki sifat sistematik      dan hierarkis piramidal !
     Jawaban:
     Sebagai suatu sistem, Pancasila bersifat sistematik, artinya runtut, tidak   melompat-lompat dan masuk akal. Secara garis besar, cara-cara yang       diperlukan untuk mencapai tujuan bersama juga dirumuskan dalam      Pancasila. Dengan demikian gagasan dasar Pancasila merupakan gagasan             yang lengkap untuk dijadikan sebagai pedoman hidup, yang dimaksud       dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam       pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam           pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu             pengelompokkan penggolongan






4. Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi       dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan !
     Jawaban:
      Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai       persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, Nilai instrumental adalah nilai        yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar, Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih    nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata           dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.

5. Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideologi campuran           dari ideologi sosialisme maupun liberalisme !
     Jawaban:

     Peryataan itu tidak bertentangan, justru saling menguatkan. karena salah             satu keunggulan bangsa Indonesia adalah memiliki keterbukaan terhadap    dunia   luar juga mampu memegang teguh budaya asli, meski pun demikian,      Pancasila itu bukan ideologi campuran, namun lebih bermakna khas-            Indonesia-berbeda dengan dunia timur atau pun barat.

Minggu, 02 Februari 2014

Peningkatan Kemajuan Perkoperasian di Indonesia

Lambang UG
 









                                                                                                        



EKONOMI KOPERASI


Nama                               : Rizky Akbar Fitria Anggraeni
NPM                                 : 16212586
Kelas                                : 2EA21

                  

                  UNIVERSITAS GUNADARMA

                                   2013/2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua, dan atas izin-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ekonomi koperasi dengan judul “Peningkatan Kemajuan Perkoperasian di Indonesia”
Makalah ini dibuat sebagai penyempurna dari materi-materi sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman materi ekonomi koperasi serta untuk memajukan koperasi-koperasi di wilayah Indonesia.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam penyusunan maupun pengolahan data. Dan tanpa adanya bantuan dari semua pihak, penulis ini tidak akan dapat diselesaikan dengan baik.
Akhir kata penulis mengharapkan agar penulisan makalah ini dapat berguna bagi yang memerlukan dan bagi seluruh pembaca, dan bagi yang telah membantu penulis untuk melengkapi penulisan makalah ini baik secara langsung ataupun tidak langsung, penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila sekiranya dalam penulisan makalah masih banyak terjadi kesalahan dan ketidak sempurnaan.


Bekasi, 25 Januari 2014
                                                                                          Penulis


                                                                         ( Rizky Akbar Fitria Anggraeni )
DAFTAR ISI

Halaman

Kata pengantar......................................................................................................i
Daftar isi................................................................................................................ii                                                                      

BAB I  PENDAHULUAN........................................................................................1
1. Latar Belakang..................................................................................................1           
2. Rumusan Masalah............................................................................................2
3. Tujuan Penelitian..............................................................................................3
4. Manfaat Penelitian............................................................................................3
5. Sistematika Penulisan.......................................................................................3


BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................4         
A. Sejarah Lahirnya Koperasi di Dunia..................................................................4
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.................................................4    

BAB III ISI..............................................................................................................6

BAB IV PENUTUP...........................................................................................9

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. sesuai dengan tujuan koperasi. Menurut undang-undang No. 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan kopeasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relatif, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat di operasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”.
Pendapatan yang diterima oleh seseorang anggota koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari koperasi dalam bentuk penyediaan kredit dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.
Setiap koperasi pada umumnya memiliki tujuan dasar yang serupa, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangkan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan  dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
a. Sumber -sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri
b. Sumber–Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
2. Modal Pinjaman (dept capital)

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi  suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu: Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi. Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”

2. Rumusan Masalah
     Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang akan diteliti adalah:
*      Usaha-usaha apa saja yang dilakukan untuk memajukan koperasi ? Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat pada umumnya.
*       
*      3. Tujuan Penelitian
     Adapun penelitian yang ingin dicapai terhadap perkembangan koperasi yaitu:
     1. Untuk mengetahui usaha memajukan koperasi.
     2. Untuk mengetahui perkembangan koperasi.

4. Manfaat Penelitian
     Hasil penelitian ini semoga dapat bermanfaat bagi koperasi khususnya dalam    memajukan koperasi sehingga dapat mencapai tujuan yang          maksimal dan           dapat tercapai.

5. Sistematika Penulisan
     1. Penulisan ini terdiri dari: BAB I Pendahuluan, Latar Belakang, Rumusan         Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Penulisan.
     2. BAB II Pembahasan
     3. BAB III Isi
     4. BAB IV Penutup














BAB II
PEMBAHASAN

A. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya kemudian di tetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.


















BAB III
ISI

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota, untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil.

Untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
semua anggota diperlakukan secara adil, didukung administrasi yang canggih, koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat, pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak, petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli, kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingankoperasi.

Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis, memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya, perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas, keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang, selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan, pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.

Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerjasama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat pada umumnya.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi bisa menjadi maju bukan hanya dari usaha pemimpin koperasi tetapi ada juga campur tangan dari pemerintah. Berikut ini adalah cara-cara untuk memajukan koperasi yang bisa dilakukan oleh pemimpin koperasi:
1. Meningkatkan daya jual koperasi
Koperasi dapat dikatakan maju salah satunya jika memiliki daya jual yang tinggi. Oleh karena itu untuk memajukan koperasi dapat dilakukan dengan cara meningkatkan daya jual. Untuk meningkatkan daya jual sebaiknya bangunan koperasi dibuat lebih bagus dan menarik.
2. Memberikan pelatihan pengurus koperasi
Pengurus koperasi yang belum berpengalaman perlu diberikan pelatihan. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan keterampilan dan teknik pelaksanaan pekerjaan tertentu, sehingga efektivitas dan efisiensi kerja dapat tercapai dan akhirnya dapat membuat koperasi menjadi maju.
3. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian koperasi perlu menyiapkan pengelolaan koperasi secara efektif yang nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan koperasinya secara profesional
4. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu sebaiknya kebijakan tersebut diubah agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri dan independen.



5. Perekrutan anggota yang berkompeten
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing.
6. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien mengandung kelemahan yang pelu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah pemyimpangan koperasi.
7. Perlunya dukungan pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukungan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasinya contohnya adalah dari segi permodalan.
8. Penyediaan sarana dan prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk terlaksananya koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupun pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat.
9. Penyuluhan masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
10. Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya, sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.






BAB IV
PENUTUP

Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi. Tujuan utama Koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota dan memajukan koperasi-koperasi di Indonesia, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota terhadap prinsip-prinsip itu sendiri.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk        mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi, manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersubut UU No. 25/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.